Mensosialisasikan Tentang Cukai Rokok Ilegal dan Rokok yang Kadaluarsa.

Mensosialisasikan Tentang Cukai Rokok Ilegal dan Rokok yang Kadaluarsa.

Satpol PP Kab. Semarnag – Guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Semarang melakukan operasi dengan menggandeng Trantib Kec. Ungaran Timur serta Linmas Desa Leyangan. Kali ini operasi bersama dilakukan antara lain di Wilayah Ungaran Timur , Kab. Semarang.

“Dalam operasi gabungan di Ungaran Timur ini, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” ujar BeYe Selaku Katim.

Terkait Operasi bersama ini, BeYe mengatakan bahwa rata-rata pedagang sudah memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa bandrol. “Para pedagang sudah cukup tahu, namun untuk tembakau iris mereka masih perlu dijelaskan kembali. Para pedagang belum tahu kalau untuk tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi merk dagang dan dijual secara eceran, sudah dikenakan cukai dan harus dilekati pita cukai,” imbuh BeYe Selaku Katim.

Avatar Admin Satpol PP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang

X
Kirim Pesan
Layanan Aduan
Hallo........ ada yang bisa kami bantu ?