Sebuah baliho dan puluhan spanduk maupun banner tanpa izin di beberapa titik wilayah Kabupaten Semarang ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Semarang.
Penertiban kali ini menyasar pada ruas jalan di wilayah Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Ungaran Barat. Selain merupakan kegiatan rutin, penertiban baliho dan banner yang dilakukan petugas Satpol PP merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan wilayah Kabupaten Semarang. Spanduk dan banner yang ditertibkan cukup beragam, diantaranya berisi tentang promo perumahan, promo restaurant hingga operator seluler.
Ada beberapa faktor yang membuat ditertibkannya reklame tersebut diantaranya karena mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak berizin dan masa berlaku izin telah habis.
Tinggalkan Balasan