Satpol PP Kab. Semarang – Jajaran Satpol PP yang di dampingi Polres Semarang melakukan operasi yustisi gabungan penertiban kawasan tertib Ungaran dan tempat hiburan karaoke yang berada di Kec. Bandungan, Sabtu (30/10/2021) pukul 21.00 WIB.
Dalam giat gabungan bersama Polres Semarang itu, Katim Gabungan menjelaskan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat karaoke diantaranya, SA Karaoke, JAVA in Karaoke, Pesona 3 Karaoke, Citra Dewi Bandungan, Kabupaten Semarang.
Sidak itu dilakukan dalam rangka memberikan imbauan bagi tempat usaha yang masih ada kerumunan pengunjung ataupun masih buka di luar jam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Setiap malam operasi gabungan ya untuk memberikan imbauan dan teguran tempat – tampat usaha, yang masih berkerumun ataupun yang buka lewatnya lewat sedikit, kita tegur dan segera ditutup, lalu kita ingatkan supaya mengikuti aturan pemerintah, termasuk semalam, kita sidak di berbagai tempat hiburan malam karaoke yang berada di Bandugan” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Setelah datang ke lokasi pukul 22.00 WIB, ternyata tempat karaoke tersebut sudah dalam kondisi tutup.
“Ketika anggota tiba di lokasi tempat – tempat karaoke, lalu dilakukan sidak ke lokasi tersebut, ternyata tempat itu dalam keadaan tidak beroperasi (tutup),” ucapnya.
Menurut Katim, memang tempat karaoke yang didatangi itu, selama ini taat aturan pemerintah dan juga menerapkan prokes.
Kendati demikian, dia mengimbau agar pelaku usaha tetap mematuhi aturan PPKM yang hingga kini berlangsung termasuk dalam hal penerapan protokol kesehatan (prokes) serta batas waktu operasional.
“Kita mengingatkan, mengimbau, supaya kalau buka jangan sampai lewat batas waktu, dan juga harus tetap menerapkan prokes. Kalau masih ada kerumunan ya kita imbau,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan