PROFIL

Sejarah Singkat Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan semboyan Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun. Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

Sejarah Singkat Pemadam Kebakaran

Menurut buku “DARI BRANDWEER BATAVIA KE DINAS KEBAKARAN DKI JAKARTA” Urusan pemadam kebakaran di ibukota Jakarta mulai diorganisir pada tahun 1873 oleh pemerintah Belanda. Urusan pemadam kebakaran ini secara hukum dibentuk oleh Resident of Batavia  (Penduduk Batavia) melalui ketentuan yang disebut sebagai; “Regiement of de Brandweer in de Afdeeling Stad Vorsteden Van Batavia” (Peraturan tentang pemadam kebakaran kota Batavia) Suatu kejadian penting yang patut dicatat adalah kejadian kebakaran besar dikampung Kramat-Kwitang, Kebakaran tersebut tidak dapat teratasi oleh pemerintah kota pada saat itu. Peristiwa itu mendorong pemerintah atau Gemeente of de Brandweer (Pemadam Kebakaran), pada tanggal 25 Januari 1915 mengeluarkan “Regiement of de Brandweer (peraturan tentang Pemadam Kebakaran), namun tak lama kemudian, yakni pada tanggal 4 Oktober 1917, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni melalui ketentuan yang disebut staadsblad 1918 No. 602”. Suatu kejadian penting yang patut selalu diingat adalah peristiwa diberikannya suatu tanda penghargaan kepada Brandweer Batavia oleh mereka yang mengatasnamakan kelompok orang betawi. Tanda penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk “Prasasti” pada tanggal 1 Maret 1929, bertuliskan “Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919 -1929”. Tanda penghargaan tersebut diberikan masyarakat betawi pada waktu itu, adalah sebagai wujud rasa terimakasih mereka atas darma bakti para petugas pemadam kebakaran. Pencantuman angka 1919-1929 pada prasasti tersebut dan menunjukan pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggar sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 Maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, maka pada tahun 1919 walikota Batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer Batavia di daerah Gambir. Perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 31 Juli 1922 melalui ketentuan yang disebut “Bataviasch Brandweer Regiement” (Unsur Bataviasch Pengendalian Kebakaran), dan kemudian diikuti oleh perubahan berikutnya, yakni setelah masa pemerintahan Jepang, perubahan itu tercatat pada tanggal 20 April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan “Osamu seirei” tentang “Syoobootai” (pemadam kebakaran). Salah satu kesepakatan rakornas pada tahun 2008, yang dihadiri oleh para Kepala Damkar, disepakati bahwa tanggal 1 Maret  sebagai hari lahirnya Pemadam Kebakaranyang diperingati setiap tahun secara nasional dan di masing-masing daerah. Pada tanggal 1 Maret diperingati Hari Pemadam Kebakaran Nasional Ke 98 Bertempat di Lapangan Silang Monas Provinsi DKI Jakarta.

Sejarah Singkat Perlindungan Masyarakat (Linmas)

Cikal bakal satuan Pertahanan Sipil (Hansip) ini telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Hansip yang kini berubah menjadi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki peranan yang cukup penting dalam keamanan di lingkungan masyarakat. Pertahanan Sipil (Hansip) ternyata memiliki perjalanan cukup panjang. Organisasi Hansip pada awalnya dibentuk sejak pemerintahan Hindia Belanda untuk menghadapi serangan dari Jepang sekitar tahun 1939. Kala itu Pemerintah Belanda membentuk suatu organisasi yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari serangan udara musuh yakni satuan Lucht Bescherming Deints (LBD). Selain itu satuan LBD memiliki tugas sebagai pemadam kebakaran, penyamaran, pertolongan pertama penderita kecelakaan, pengungsian dan tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat. Setelah jaman kependudukan Jepang, Pemerintah Jepang membentuk organisasi semacam LBD yang disebut dengan Pertahanan Sipil pada tahun 1943 yang pada waktu itu diarahkan kepada pertahanan dan untuk pengerahan rakyat total. Di samping itu juga dibebani penjagaan keamanan, pengumpulan dana, pengaturan distribusi bahan makanan dan sebagainya. Pertahanan Sipil dibentuk dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yang dikoordinir oleh pejabat-pejabat pemerintahan sipil. Bahkan pada zaman kependudukan Jepang, organisasi ini dibentuk sampai lingkungan masyarakat terkecil dalam bentuk Gumi atau RT sebutan saat ini. Setelah jaman kemerdekaan, organisasi Hansip, pertama kali diatur oleh keputusan wakil menteri pertama urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 pada tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil. Sekarang tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Hansip di Indonesia. Namun pada tanggal 12 Agustus 1972 keluar Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, bahwa perlindungan masyarakat merupakan fungsi utama dari Hansip yakni mengorganisir rakyat dan membentuk satuan-satuan perlindungan masyarakat (linmas) untuk menanggulangi atau mengurangi serangan dari musuh serta bencana alam. Pada tanggal yang sama juga, organisasi Hansip yang pada awalnya dibina oleh Departemen Pertahanan Keamanan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri. Seiring perkembangan ketatanegaraan Indonesia serta pertumbuhan angkatan bersenjata, maka pada tanggal 19 September 1982 lahir Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok Pertahanan Negara. Ketika Hansip masuk dalam pembinaan Kemendagri dan dengan adanya UU nomor 20 tahun 1982 menjadikan posisi dan tugas pokok Hansip untuk melaksanakan fungsi perlindungan serta pengamanan masyarakat seperti penanggulangan akibat bencana perang dan bencana alam. Hansip ini tidak pernah menjalani latsarmil (latihan dasar militer). Pada tahun 2002, Hansip kemudian berubah nama menjadi Linmas (Perlindungan Masyarakat) Kendati diubah dari Hansip menjadi Satlinmas tetap tidak mengubah fungsi dan tugas pokok untuk membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan membantu upaya pertahanan. Sejak tahun 2004 Pembinaan terhadap Linmas dilaksanakan oleh Pemda di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Ini sesuai dengan isi dari UU 32 Tahun 2004 yang menyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.

Kegiatan

Dalam usahanya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan kegiatan-kegiatan penertiban yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah menyangkut hal-hal berikut:

  • Operasi Yustisi,
  • Operasi Rutin
  • Penanganan Unjuk Rasa
  • Patroli Wilayah
  • Patroli Pariwisata
  • Kewaspadaan Dini
  • Sosialisasi,
  • Bimbingan dan Penyuluhan
  • Posko Kewaspadaan Linmas
  • Patroli keamanan dan kenyamanan lingkungan
  • Mobilisasi dan pergerakan linmas
  • Pengaduan
  • Pengendalian
  • Penyidikan dan penyelidikan
  • Pembinaan PPNS
  • Kegiatan-gegiatan lain

Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang

X
Kirim Pesan
Layanan Aduan
Hallo........ ada yang bisa kami bantu ?