Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang menertibkan
belasan Banner nonpermanen yang tidak berizin dan melanggar tempat
pemasangannya yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan penertiban ini di fokuskan di 3 Kecamatan,
yaitu Kecamatan Pabelan, Kecamatan Bringin dan Kecamatan Bancak.
Semua reklame yang pemasangannya melanggar maupun belum berizin akan selalu di
tertibkan setiap harinya. Diharapkan, para pemilik reklame dan banner liar
tersebut dapat menyadari kesalahannya dan dianjurkan sebelum memasang reklame
agar mengurus seluruh perizinannya. Hari ini diamankan sebanyak 341 buah
reklame dan banner yang rata-rata berukuran 2×2 meter hingga dan selanjutnya
dibawa ke mako Satpol PP sebagai barang bukti.
Tinggalkan Balasan