INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 20 TAHUN 2022

Spread the love

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019

DI WILAYAH JAWA DAN BALI

Lihat Disini

Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang

X