Satpol PP Kab. Semarang – Dalam rangka menekan penyebaran COVID-19, Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kab. Semarang terus melakukan Operasi Ketertiban Wilayah Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dan Edukasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) yang berlokasi di depan Benteng Wiliem II Ungaran, Jum’at (17/09/2021).
Operasi gabungan melibatkan banyak unsur, seperti unsur Satpol PP Kab. Semarang, unsur dari TNI, unsur Polri dari Polres Semarang, dan unsur dari Dishub Kab. Semarang yang di Dasari Hukum :
- Imendagri No. 39 TH. 2021
- Perda kab. Semarang No. 15 TH. 2020
- INBUB Semarang No. 26 TH. 2021
- Surat dari Kapolres Semarang No. B/1627/IX/HUK.7.1/2021, TGL2 SEPT.2021 Perihal KRYD
“Operasi tibta kali ini untuk memastikan warga menaati aturan pada masa PPKM darurat sesuai Surat Edaran Bupati tentang PPKM Darurat ’’ jelas Anggota, yang memimpin kegiatan tersebut.
Operasi kali ini untuk memastikan pelaku Pengendara roda 2 maupun roda 4 untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu 5M :
- Mencuci Tangan
- Menjaga jarak
- Menghindari Krumunan
- Mengurangi Mobilitas
- Memakai Masker
Kegiatan berjalan aman dan tertib dan akan dilanjutkan secara berkesinambungan karena merupakan salah satu langkah dan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Tinggalkan Balasan