Penertiban Belasan Banner yang Tidak Berizin

Penertiban Belasan Banner yang Tidak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang menertibkan belasan Banner nonpermanen yang tidak berizin dan melanggar tempat pemasangannya yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan penertiban ini di fokuskan di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pabelan, Kecamatan Bringin dan Kecamatan Bancak.

Semua reklame yang pemasangannya melanggar maupun belum berizin akan selalu di tertibkan setiap harinya. Diharapkan, para pemilik reklame dan banner liar tersebut dapat menyadari kesalahannya dan dianjurkan sebelum memasang reklame agar mengurus seluruh perizinannya. Hari ini diamankan sebanyak 341 buah reklame dan banner yang rata-rata berukuran 2×2 meter hingga dan selanjutnya dibawa ke mako Satpol PP sebagai barang bukti.

Avatar Admin Satpol PP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satpol PP dan Damkar Kab. Semarang

X
Kirim Pesan
Layanan Aduan
Hallo........ ada yang bisa kami bantu ?