Satpol PP Kab. Semarang – Operasi yang di Pimpin oleh Kasatpol PP Tajudinor, SH.MM dilakukan pada Rabu (6/10/2021) yang dimulai pada pukul 22.00 WIB menyasar tempat karaoke yang masih beroperasi. Dari operasi ditempat tersebut ada beberapa Tempat Karaoke yang masih beroprasi melebihi jam yang sudah di tentukan.
Dasar Hukum :
- Imendagri no.39 Th.2021
- Perda kab. Semarang no.15 Th.2020
- Inbub Semarang no.29 Th.2021
- Surat dr.Kapolres Smg no.B/1802/IX/HUK.7.1/2021 , tgl 30 Sept Perihal KRYD
Operasi ini menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke yang masih beroperasi melebihi jam yang sudah di tentukan. Meski dalam masa pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dan sekaligus penegakan perda pada masa pandemi Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) melaksanakan razia tempat usaha Caffe Maupun Karaoke yang berada di Kec. Bandungan Kab. Semarang
“Kami Protes adanya karaoke yang masih buka pada jam yang sudah di tentukan apalagi saat pandemi seperti ini, makanya, kami Laporkan langsung pada Petugas Penegak Perda,” jelas salah seorang Bandungan yang enggan namanya disebut.
Langgar Perda
Terkait hal ini Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajudinor, SH.MM mengatakan, Tempat Usaha karaoke yang berada di Bandungan telah melanggar Perda nomor 15 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Serta Inbub Semarang no.29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Lv 2 Corona Virus Disease 2019 di Kab. Semarang.
Terkait dengan proses hukum atas pelanggaran Perda nomor 15 tahun 2020 dan Inbub nomor 29 tahun 2021, Kasatpol PP Tajudinor, SH.MM akan melakukan tindakan tegas pemilik Karaoke untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di data.
Tinggalkan Balasan