Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Anang Sukoco, S.STP.,M.M. Mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan latihan fisik para anggota agar tetap kuat dan sehat untuk bisa menjalankan tugas setiap harinya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta siap siaga dalam melayani masyarakat.
]]>]]>
Satuan Linmas harus mampu menjadi pelopor dan penggerak pengamanan swakarsa di tengah-tengah masyarakat. Linmas juga didorong untuk membaur dengan kelompok-kelompok masyarakat guna menciptakan situasi tertib, aman dan tentram.
Peningkatan kapasitas linmas melalui bimbingan teknis:
1.Meningkatnya kualitas SDM Linmas,
2.Menguatnya kelembagaan dan peran serta Linmas,
3.Meningkatnya ketahanan masyarakat yang demokratis,
3.Meningkatnya Kesiap-siagaan Satuan Linmas dan masyarakat dalam penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum.
4.Meningkatnya kualitas pelayanan dan sumber daya pendukungnya dalam perlindungan masyarakat.
Kegiatan Pelatihan diakhiri dengan pelatihan penanggulangan bencana kebakaran melalui teori dan praktek. Pelatihan penanggulangan kebakaran bertujuan untuk memberikan keahlian dan pembekalan dasar kepada Anggota Satlinmas, bagaimana cara penanggulangan kebakaran serta evakuasi kepada korban kebakaran.
]]>Latihan yang di ikuti kurang lebih 30 peserta ini dimulai dengan materi tentang bahaya kebakaran. Selanjutnya peserta diperkenalkan dengan macam-macam alat pemadam kebakaran seperti APAT, APAR dan HYDRANT. Setelah melakukan pengenalan kebakaran para peserta melakukan praktek pemadaman api ringan dengan alat yang digunakan sehari-hari.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Semarang yang di wakili oleh Asisten II Suratno sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Komisi A DPRD Mustafirin Kabupaten Semarang . Materi yang disampaikan pagi hingga sore tadi, petugas dari bea cukai memberikan ciri-ciri rokok ilegal, memperlihatkan desain pita cukai yang sesuai serta tentang sanksi mengedarkan rokok dan minuman ilegal.
Diharapkan. Seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok dan minuman ilegal dengan cara tidak membelinya dan apabila mengetahui adanya peredaran rokok dan minuman ilegal dapat melaporkan kepada pihak bea cukai ataupun Satpol PP Kabupaten Semarang.
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH JAWA DAN BALI
]]>PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 (DUA) CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SEMARANG
]]>